Banyumas, 31 Juli 2024 – Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Karya Lestari, Kemutug Lor, menunjukkan keseriusannya dalam pengelolaan hutan desa dengan menyerahkan berkas permohonan persetujuan rencana penandaan batas areal hutan desa ke Cabang Dinas Kehutanan (CDK) 6 Banyumas. Kunjungan ini dilakukan pada hari 31 Juli 2024 dan disambut langsung oleh Bapak Kaswandi dan Ibu Dua Sativa, pendamping dan penyuluh perhutanan sosial desa Kemutug Lor.
Akbar Bahaulloh, Sekretaris LPHD Wana Karya Lestari, mewakili lembaga dalam menyerahkan berkas tersebut. Berkas ini nantinya akan digabungkan dengan berkas dari LPHD lain di wilayah Banyumas untuk kemudian dikirimkan secara kolektif ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta.
Penandaan batas areal hutan desa merupakan langkah penting dalam pengelolaan hutan desa, karena akan memberikan kepastian hukum dan memperjelas wilayah kelola LPHD. Hal ini akan memudahkan LPHD dalam menyusun rencana pengelolaan hutan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Dalam pertemuan tersebut, Bapak Kaswandi dan Ibu Dua Sativa memberikan pengarahan terkait rencana kerja LPHD Wana Karya Lestari. Mereka juga memberikan motivasi agar LPHD lebih semangat dan fokus dalam mengembangkan kawasan hutan desa.
“Kami berharap LPHD Wana Karya Lestari dapat menjadi contoh bagi LPHD lain dalam pengelolaan hutan desa yang berkelanjutan. Dengan adanya penandaan batas areal hutan desa, diharapkan pengelolaan hutan akan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat,” ujar Bapak Kaswandi.
Langkah proaktif LPHD Wana Karya Lestari dalam mengurus permohonan penandaan batas areal hutan desa menunjukkan komitmen mereka dalam mewujudkan pengelolaan hutan desa yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
0 Komentar