+62 852 9374 6110

sungging.s@gmail.com

Web Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Logo Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Web Development

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

White Labeling

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

VIEW ALL SERVICES 

Discussion – 

0

Discussion – 

0

Musyawarah Desa Ketenger: Sosialisasi Pembuatan Perdes Pelestarian dan Pemanfaatan SDA, Pengusulan OECM, dan Perhutanan Sosial

Ketenger, Rabu 30 September 2022 – Pemerintah Desa Ketenger dan Perkumpulan Burung Indonesia menyelenggarakan Musyawarah Desa sebagai tindak lanjut dari Semiloka Multipihak yang diadakan pada 21 September 2022 di Purwokerto. Kegiatan berlangsung mulai pukul 20.00 – 22.00 WIB, di Aula Balai Desa Ketenger dan dihadiri oleh 35 orang Perwakilan dari Pemerintah Desa, BPD, LMDH/KTH, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan(PKK), Tokoh masyarakat, Tokoh pendidikan, Pendamping Desa KemendesPDT, Babinsa, Babinkamtibmas.

Dalam kata sambutannya, Kepala Desa Ketenger Nartam mengatakan perlunya masyarakat desa untuk mendapatkan pengetahuan dan informasi lengkap dari hasil semiloka tersebut yang menyoroti pentingnya desa memiliki Perdes Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati (PPSDA). Selain itu, ia juga menginginkan penjelasan lebih lanjut mengenai SK Perhutanan Sosial yang telah diterima oleh LMDH Gempita di desa mereka. Kepala Desa berharap agar Pemerintah Desa dan LMDH sebagai pengelola hutan PS dapat bersinergi dalam menjaga hutan dan mengembangkan usaha wisata.

Sungging Septivianto, yang mewakili Perkumpulan Burung Indonesia, memberikan presentasi mengenai kekayaan dan potensi sumber daya alam hayati Desa Ketenger yang selama ini kurang dipandang sebagai aset. Karena tidak dipandang sebagai aset, sering kali pihak-pihak baik dari dalam maupun luar desa memungut dan memanfaatkannya dengan cara yang tidak ramah lingkungan, sehingga desa tidak merasa kehilangan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman bersama mengenai kebijakan yang telah disediakan oleh pemerintah, yaitu Perhutanan Sosial (P.9/2021 & SK.287/2022). Kebijakan PS ini telah ada di Desa Ketenger dan tengah dijalankan oleh LMDH Gempita. Melalui perhutanan sosial, LMDH Gempita telah mengembangkan berbagai usaha wisata alam dan budidaya HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu). Hal ini memberikan peluang dan harapan besar bagi peningkatan ekonomi masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

Sungging juga mengungkapkan kebanggaannya bahwa selain mampu membangkitkan perekonomian desa, LMDH Gempita juga telah menyumbang pendapatan bagi negara melalui bagi hasil usaha dengan Perhutani.

Dari Musyawarah Desa tersebut telah menghasilkan beberapa kesepakatan penting  diantaranya :
1. Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan SDA Hayati di Desa Ketenger.
2. Terbentuknya Tim Desa untuk penyusunan Perdes PPSDA, pengusulan PS, pemetaan lahan, dan pendataan biodiversity.
3. Tersusunnya rencana kerja Tim Desa.

Dalam kata penutupannya, Kepala Desa Ketenger berharap kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di Desa Ketenger serta mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat desa. (Redaksi)

psbanyumas

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like