Melung, Sabtu, 1 Oktober 2022 – Pemerintah Desa Melung menyelenggarakan kegiatan musyawarah desa bertempat di aula balai desa Melung. Acara yang dimulai pukul 19.30 ini dihadiri oleh 25 orang peserta, termasuk perwakilan Pemerintah Desa, BPD, LMDH/KTH, tokoh pemuda, tokoh perempuan (PKK), tokoh masyarakat, dan tokoh pendidikan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Melung bekerja sama dengan Perkumpulan Burung Indonesia untuk menindaklanjuti Semiloka Multipihak yang diadakan pada 21 September lalu di Aula Cabang Dinas Kehutanan VI.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Melung Khoerudin mengucapkan terima kasih kepada Burung Indonesia yang telah mendukung upaya desa dalam rencana mengelola hutan dan melestarikan lingkungan. Ia menyatakan bahwa hasil acara semiloka pada September lalu sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat, oleh karena itu kegiatan ini diselenggarakan malam ini.
Kepala Desa juga menekankan pentingnya desa memiliki Peraturan Desa (Perdes) Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati (PPSDA) agar kegiatan pemanfaatan lahan hutan dan lingkungan desa bisa tetap terkontrol. Beliau mengajak warga yang hadir untuk aktif berdiskusi dan memberi masukan terhadap rencana pembuatan perdes dan pengusulan perhutanan sosial.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Melung, Adi Nurcahyo, mengucapkan terima kasih kepada Sungging Septivianto dari Burung Indonesia yang telah mendukung cita-cita Desa Melung untuk memiliki perdes lingkungan. Ia kemudian mempersilahkan perwakilan Burung Indonesia untuk menyampaikan paparannya.
Dalam paparannya, Sungging menyampaikan materi yang berisi informasi tentang kekayaan dan potensi sumber daya alam hayati yang dimiliki Desa Melung. Ia menjelaskan bahwa potensi ini selama ini mungkin kurang dipandang sebagai aset. Karena tidak dianggap sebagai aset, ketika ada pihak-pihak yang memanfaatkan potensi tersebut dengan cara yang tidak ramah lingkungan, masyarakat belum merasa kehilangan atau dirugikan.
Untuk itu Sungging menekankan pentingnya menumbuhkan rasa kepedulian dan memiliki atas aset tersebut dengan memahami kebijakan yang telah disediakan pemerintah, yaitu Perhutanan Sosial (P.9/2021 & SK.287/2022). Kebijakan ini memberikan peluang kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui multi usaha kehutanan, seperti wisata dan agroforestry.
Sebagai contoh, di Desa Ketenger, kelompok masyarakat (LMDH Gempita) telah mendapat izin Perhutanan Sosial skema Kemitraan Kehutanan selama 35 tahun. Melalui izin tersebut, masyarakat mendapatkan SK perlindungan dan pengakuan kemitraan kehutahan (KulinKK) dari pemerintah untuk mengelola hutan, sehingga tidak perlu khawatir lagi bahwa usahanya akan dianggap ilegal.
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan LMDH Kuseni menyampaikan harapan besar terhadap upaya ini. Ia mengungkapkan bahwa selama ini kegiatan petani di lahan hutan belum memiliki legalitas, meskipun hutan tersebut dalam kondisi baik karena para petani terus menanam tanaman kayu, buah-buahan, dan tanaman penyangga air. Kuseni menekankan pentingnya pendampingan hingga berhasil mendapatkan status Perhutanan Sosial.
Hal senada juga disampaikan Ketua BPD Adi Nurcahyo yang menegaskan dukungannya terhadap rencana pembuatan perdes. Namun, ia juga menyampaikan perlunya pendampingan, mengingat rencana untuk menyusun Perdes lingkungan sampai saat ini belum terealisasi.
Kesepakatan Musyawarah Desa
Dari musyawarah desa ini telah menghasilkan poin-poin kesepakatan sebagai berikut:
1. Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan SDA Hayati di Desa Melung sebagai bahan menyusun Perdes.
2. Terbentuknya Tim Desa untuk :
– Penyusunan Perdes PPSDA
– Pengusulan Perhutanan Sosial
– Pemetaan lahan dan pendataan biodiversitas
3. Tersusunnya rencana kerja tim desa.**
Untuk menyempurnakan implementasi Perhutanan Sosial di Desa Melung, desa perlu memiliki perdes yang akan memayungi kegiatan masyarakat yaitu perdes PPSDA. Namun demikian, mengingat kebijakan Perhutanan Sosial ini masih terbilang baru, sosialisasi dan dialog seperti malam ini tetap diperlukan,”tutur Khoerudin.
Acara musyawarah desa ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam desa secara berkelanjutan. Dengan demikian, Desa Melung dapat terus berkembang sambil menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Redaksi)
0 Komentar