+62 852 9374 6110

sungging.s@gmail.com

Web Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Logo Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Web Development

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

White Labeling

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

VIEW ALL SERVICES 

Discussion – 

0

Discussion – 

0

Musyawarah Desa Karangmangu : Sosialisasi Pembuatan Perdes Pelestarian Pemanfaatan SDA Dan Pengusulan Perhutanan Sosial

Karangmangu, 30 November 2022 – Pemerintah Desa Karangamangu selenggarakan musyawarah desa. Kegiatan ini terselenggara atas dukungan dari Perhimpunan Burung Indonesia. Musyawarah berlangsung di Aula Balai Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden dan dihadiri oleh 33 peserta yang merupakan perwakilan dari unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), tokoh RT dan RW, anggota PKK, dan Karang Taruna.

Musyawarah berlangsung dari pukul 19.00 WIB. Dalam sambutannya, Kepala Desa Karangmangu Cucud Waluyo menyampaikan harapannya agar dengan adanya sosialisasi Perhutanan Sosial dan peraturan desa terkait pengelolaan hutan, Desa Karangmangu akan memiliki payung hukum untuk memanfaatkan potensi desa seperti air, wisata, dan lain-lain.

Ia juga menekankan pentingnya peta wilayah hutan untuk mengetahui mana yang menjadi hak kelola Perhutani dan mana yang dapat diakses oleh desa atau kelompok masyarakat. “Kami berharap hutan dapat meningkatkan pendapatan desa dan mensejahterakan masyarakat,” lanjut Kepala Desa.

Sesi presentasi disampaikan oleh Sungging selaku fasilitator dari Perhimpunan Burung Indonesia. Dalam materinya, Sungging menjelasan tentang potensi dan peluang masyarakat Karangmangu untuk mengelola hutan sesuai aturan terbaru, yaitu Perhutanan Sosial di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang telah ditetapkan oleh SK Menteri LHK nomor 287 tahun 2022. Dijelaskan bahwa meskipun wilayah hutan di Desa Karangmangu tidak terlalu luas, peta kawasan hutan yang dianalisa oleh tim GIS Burung Indonesia menunjukkan luas hutan mencapai 512,48 hektar, termasuk kawasan hutan dengan pengelolaan khusus seluas 351,14 hektar.

Lebih lanjut ia menyampaikan kebijakan Perhutanan Sosial (P.9/2021 & SK.287/2022), yang memberi kesempatan pada masyarakat  untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui pemanfaatan hutan. Sebagai syarat administrasi, masyarakat perlu membentuk KTH, koperasi, atau lembaga desa yang kemudian membuat peta usulan dan pendataan anggota untuk mengusulkan PS dengan skema Hutan Kemasyarakatan oleh KTH atau koperasi, dan hutan desa oleh lembaga desa. Untuk mendukung ini, desa perlu membuat peraturan desa agar masalah-masalah yang muncul bisa diselesaikan secara lokal.

Dalam sesi tanya jawab, Kepala Desa bertanya tentang cara desa mengelola hutan melalui lembaga desa. Dilanjutkan dengan Perwakilan BPD yang menanyakan apakah desa memiliki wewenang mengatur hutan melalui perdes. Pertanyaan terakhir diajukan oleh anggota LMDH meminta penjelasan apakah lembaga yang sudah ada seperti LMDH bisa digunakan untuk pengusulan PS.

Merespon beberapa pertanyaan diatas, Sungging memberikan jawaban bahwa sesuai aturan yang ada, Desa dapat mengelola hutan melalui lembaga desa yang dibentuk khusus, dengan anggota masyarakat pemanfaat hutan. Skema PS-nya adalah hutan desa dengan masa waktu ijin 35 tahun. Selanjutnya mengenai Perdes, ditujukan untuk mengatur subjek atau manusianya, dan tidak akan terlalu dalam mengatur objek hutan karena sudah diatur oleh pemerintah pusat. Desa mengatur hal-hal teknis yang belum diatur secara rinci dalam kebijakan diatasnya. Kemudian untuk subjek pengusul PS di lokasi KHDPK, lembaga yang dibolehkan adalah KTH, koperasi, atau LPHD. Sedangkan LMDH tidak lagi digunakan sebagai subjek kerjasama dalam skema Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif.

Berdasarkan hasil musyawarah desa, terumuskan beberapa point kesepakatan, diantaranya :
1. Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan SDA Hayati di Desa Karangmangu.
2. Terbentuknya Tim Desa untuk penyusunan Perdes PPSDA, pengusulan PS, pemetaan lahan, dan pendataan biodiversity.
3. Tersusunnya rencana kerja tim desa.

Acara ditutup oleh Kepala Desa dengan harapan bahwa hasil musyawarah ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa Karangmangu.(Redaksi).

psbanyumas

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like