Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kemutug Lor, Kabupaten Banyumas, sedang giat memajukan keberlanjutan lokal melalui upaya perawatan tanaman kapulaga dan persiapan penanaman sejumlah empon-empon, termasuk kunir, kunyit, laos, jahe, dan temulawak. Langkah ini diambil untuk memperkaya keanekaragaman tanaman rempah di wilayah tersebut, mendukung ekosistem, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pada hari Rabu 10 Januari 2024, anggota LPHD Kemutug Lor bahu-membahu melakukan perawatan intensif pada tanaman kapulaga yang sudah ditanam di kawasan hutan desa. Kegiatan ini melibatkan pemupukan, penyiraman, dan pemangkasan, sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas dan kualitas tanaman. Kapulaga dipilih sebagai fokus perawatan karena selain memiliki nilai ekonomi, tanaman ini juga terbukti mendukung keberlanjutan pertanian.
Sementara itu, sejumlah lahan di area LPHD Kemutug Lor telah disiapkan untuk penanaman empon-empon, termasuk kunir, kunyit, laos, jahe, dan temulawak. Persiapan ini mencakup pengolahan tanah, pemilihan lokasi yang tepat, serta pertimbangan aspek ekologis untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi lingkungan. Pilihan jenis empon-empon tersebut tidak hanya berdasarkan nilai ekonomis, tetapi juga manfaat kesehatan dan keberlanjutan ekosistem.
Kepala LPHD Kemutug Lor, Bapak Daryono, menegaskan pentingnya diversifikasi tanaman lokal. “Dengan menyertakan tanaman empon-empon seperti kunir, kunyit, laos, jahe, dan temulawak dalam program ini, kita tidak hanya menciptakan keberagaman sumber daya alam, tetapi juga mendukung kesehatan masyarakat lokal dan memberikan alternatif ekonomi yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Pemerintah Desa Kemutug Lor memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif LPHD ini dengan menyediakan bantuan teknis dan sarana prasarana yang diperlukan. Program perawatan kapulaga dan penanaman empon-empon di Kawasan Hutan Kemutug Lor diharapkan akan menjadi langkah positif dalam mencapai keseimbangan antara konservasi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, menunjukkan komitmen tinggi terhadap konservasi alam dan keberlanjutan dengan melaksanakan kegiatan penanaman bunga guna mendukung vegetasi pakan lebah Apis cerana dalam program budidaya lokal. Pada hari Rabu 10 Januari 2024, sejumlah anggota LPHD bersama masyarakat setempat aktif terlibat dalam kegiatan penanaman di area hutan desa.
Penanaman bunga ini dipilih secara cermat berdasarkan penelitian lokal dan konsultasi dengan ahli pertanian, dengan tujuan utama meningkatkan keanekaragaman vegetasi yang dapat menjadi sumber pakan optimal bagi lebah Apis cerana. Bunga-bunga yang dipilih tidak hanya mendukung kehidupan lebah, tetapi juga berkontribusi pada keseimbangan ekosistem hutan desa. Bunga-bunga tersebut antara lain Air Mata Pengantin, Kaliandra, dan Markisa.
Pemilihan lebah Apis cerana sebagai fokus budidaya dilakukan karena peran pentingnya dalam polinasi tanaman lokal, yang pada akhirnya berdampak positif pada hasil pertanian dan keanekaragaman hayati di sekitar wilayah tersebut. Dengan demikian, LPHD berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi melalui produksi madu, tetapi juga memberikan dampak positif pada ekosistem secara keseluruhan.
Selain itu, kegiatan ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah daerah, LPHD, dan masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian alam. Pemerintah daerah memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan, sementara LPHD dan masyarakat berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan, menciptakan sinergi yang kuat untuk keberhasilan proyek ini.
Dengan adanya kegiatan penanaman bunga ini, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah lebah Apis cerana, meningkatkan produksi madu lokal yang bernama Madu Laras, dan memperkuat daya dukung lingkungan. Langkah ini sejalan dengan upaya global untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan memberikan kontribusi positif pada perubahan iklim melalui pelestarian ekosistem hutan desa.
Pada Rabu sore, 21 Desember 2022, suasana di sebuah cafe asri di kampus IPB Baranangsiang, Bogor, terasa istimewa. Para pegiat Perhutanan Sosial dari wilayah Gunung Slamet Barat, Banyumas, Jawa Tengah bersama Perhimpunan Burung Indonesia, berkumpul untuk bertemu dan berdiskusi dengan Guru Besar Kehutanan IPB, Prof. Hariadi Kartodiharjo. Acara ini menjadi momen berharga bagi perwakilan delapan lembaga pengelola hutan dan pemerintah desa yang hadir.
Diskusi ini berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban. Prof. Hariadi Kartodiharjo, meskipun sibuk dengan tugas sebagai guru besar dan dosen, menyempatkan waktu untuk mendengarkan dan berdiskusi dengan para petani hutan. Kehadiran beliau memberikan semangat dan harapan bagi para pegiat Perhutanan Sosial yang selama ini berjuang mengelola hutan dengan prinsip keberlanjutan.
Pada sesi diskusi, Prof. Hariadi dengan cermat menyimak setiap kata yang diucapkan oleh para peserta. Beliau mendengarkan berbagai “curhatan” dan keluhan yang dihadapi oleh para petani hutan, mulai dari masalah birokrasi, tantangan dalam pengelolaan hutan, hingga harapan untuk masa depan Perhutanan Sosial di wilayah mereka. Ketelitian dan kesabaran beliau dalam menyimak serta memberikan masukan memberikan kesan mendalam bagi semua yang hadir.
Acara ini tidak hanya menjadi ajang berbagi pengalaman dan curhat, tetapi juga menjadi kesempatan bagi para peserta untuk mendapatkan wawasan baru dari Prof. Hariadi mengenai konsep dan praktik terbaik dalam pengelolaan hutan sosial. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, tata kelola kelembaga pengelola hutan, dan pemerintah untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Selain itu, Prof. Hariadi juga memberikan motivasi kepada para peserta untuk terus berinovasi dan mencari solusi kreatif dalam menghadapi tantangan yang ada. Beliau menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan adalah kunci utama untuk menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Diskusi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada Prof. Hariadi. Semua peserta merasa puas dan termotivasi dengan jawaban serta penjelasan yang diberikan oleh beliau.
Kegiatan diskusi bersama Prof. Hariadi Kartodiharjo ini menjadi momen berharga yang memberikan inspirasi dan dorongan semangat bagi para pegiat Perhutanan Sosial. Keberhasilan acara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk kolaborasi yang lebih erat antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga dan mengelola hutan Indonesia dengan lebih baik.
Nasehat dan masukan Prof.Hariadi Kartodiharjo selalu kami kenang, dan menjadi motivasi untuk mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera.(redaksi)
Karangmangu, 30 November 2022 – Pemerintah Desa Karangmangu menggelar musyawarah desa di Aula Balai Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden. Acara ini dihadiri oleh 33 orang peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), tokoh RT dan RW, anggota PKK, serta Karang Taruna. Kegiatan ini terselenggarakan atas dukungan program Perhimpunan Burung Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Karangmangu Cucud Waluyo menyampaikan harapannya agar dengan adanya sosialisasi Perhutanan Sosial dan peraturan desa terkait pengelolaan hutan, Desa Karangmangu dapat memiliki payung hukum untuk memanfaatkan potensi desa seperti air, wisata, dan potensi lainnya. Ia juga menekankan pentingnya peta wilayah hutan untuk mengetahui lokasi mana yang menjadi hak kelola Perhutani dan hak yang dapat diakses oleh desa atau kelompok masyarakat. “Kami berharap hutan dapat meningkatkan pendapatan desa dan mensejahterakan masyarakat,” ujar Kepala Desa.
Pada sesi presentasi yang disampaikan oleh Sungging dari Burung Indonesia dijelaskan tentang potensi dan peluang masyarakat Karangmangu untuk mengelola hutan sesuai aturan terbaru, yaitu Perhutanan Sosial di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai SK MenLHK nomor 287 tahun 2022. Berdasarkan analisis tim GIS Burung Indonesia, menunjukkan luas hutan mencapai 512,48 hektar, termasuk kawasan hutan dengan pengelolaan khusus seluas 351,14 hektar.
Melalui kebijakan Perhutanan Sosial (P.9/2021 & SK.287/2022), masyarakat diberi kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui pemanfaatan hutan. Masyarakat perlu membentuk KTH, koperasi, atau lembaga desa yang kemudian membuat peta usulan dan pemdataan anggota untuk mengusulkan PS dengan skema Hutan Kemasyarakatan oleh KTH atau koperasi, dan hutan desa oleh lembaga desa. Untuk mendukung ini, desa perlu membuat peraturan desa agar masalah-masalah yang muncul bisa diselesaikan secara lokal.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan diajukan oleh peserta diantaranya, Kepala Desa bertanya tentang cara desa mengelola hutan melalui lembaga desa. Selanjutnya perwakilan BPD mempertanyakan apakah desa memiliki wewenang mengatur hutan melalui perdes. Terakhir, Anggota LMDH menanyakan apakah lembaga yang sudah ada seperti LMDH bisa digunakan untuk pengusulan PS.
Menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh beberapa penanya, Sungging menjawab dengan beberapa point penjelasan diantaranya : Desa dapat mengelola hutan melalui lembaga desa yang dibentuk khusus, dengan anggotanya masyarakat pemanfaat hutan. Skema pengelolaannya adalah hutan desa dengan masa izin 35 tahun, Selanjutnya mengenai Perdes, fokusnya adalah mengatur subjek atau manusianya, dan tidak terlalu dalam untuk mengatur objek karena sudah diatur oleh pemerintah pusat. Untuk itu, Desa sebaiknya mengatur hal-hal teknis yang belum diatur secara rinci dalam regulasi diatasnya. Dan yang terakhir soal subjek pengusul PS di lokasi KHDPK, kriterianya adalah KTH, koperasi, atau Lembaga Pengelola Hutan Desa(LPHD). LMDH tidak bisa lagi digunakan sebagai subjek pengelola hutan diwilayah KHDPK. LMDH hanya bisa digunakan sebagai subjek kerjasama dalam skema Kemitraan Perhutani (KKP).
Dari musyawarah desa Karangmangu telah menghasilkan point – point kesepakatan diantaranya :
1. Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan SDA Hayati di Desa Karangmangu.
2. Terbentuknya Tim Desa untuk penyusunan Perdes PPSDA, pengusulan PS, pemetaan lahan, dan pendataan biodiversity.
3. Tersusunnya rencana kerja tim desa.
Untuk selanjutnya acara ditutup oleh Kepala Desa dengan harapan bahwa hasil musyawarah ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa Karangmangu.
Limpakuwus, 25 November 2022 – Pemerintah Desa Limpakuwus menggelar musyawarah desa bertempat di Aula Balai Desa Limpakuwus. Acara yang dimulai pukul 19.30 WIB ini dihadiri oleh 21 orang peserta dari berbagai unsur, termasuk pemerintah desa, BPD, LMDH, Koperasi HPL, pemuda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Limpakuwus Darko mengatakan bahwa sosialisasi penyusunan perdes dan Perhutanan Sosial ini sangat penting untuk diikuti bersama. Meskipun sebagian hutan di Desa Limpakuwus telah dikelola oleh Koperasi Hutan Pinus Limpakuwus bersama Perhutani, masih ada potensi aturan yang dapat dimanfaatkan oleh desa dan masyarakat untuk mengakses lahan hutan.
Dalam sesi paparan materi, Sungging perwakilan dari Burung Indonesia menjelaskan tentang potensi keragaman hayati dan peluang bagi masyarakat Limpakuwus untuk mengelola hutan dengan memanfaatkan aturan terbaru, yaitu Perhutanan Sosial di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), sesuai SK Menteri LHK nomor 287 tahun 2022. Hingga kini, masyarakat Desa Limpakuwus hanya mengetahui bahwa kawasan hutan dapat dikelola bersama Perhutani. Berdasarkan analisis tim GIS Burung Indonesia, hutan seluas 422,54 hektar, berpotensi dikelola secara mandiri oleh masyarakat, bisa melalui skema Hkm atau Hutan Desa.
Lebih lanjut Sunggung menjelaskan informasi tentang kekayaan dan potensi sumber daya alam hayati yang dimiliki Desa Limpakuwus. Selama ini, lahan, pohon, satwa, air, dan tumbuhan eksotis di hutan belum dipandang sebagai aset. Karena itu, banyak pihak yang memanfaatkan potensi tersebut secara tidak ramah lingkungan tanpa kita merasa dirugikan. Untuk menumbuhkan rasa kepedulian dan memiliki atas aset tersebut, kita perlu memahami kebijakan Perhutanan Sosial yang telah disediakan pemerintah, yaitu P.9/2021 dan SK.287/2022. Kebijakan ini memberikan peluang kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui pemanfaatan hutan.
Pada sesi tanya jawab, muncul beberapa pertanyaan dari LMDH yang meminta penjelasan lebih lanjut mengenai Perhutanan Sosial dan wilayah KHDPK. Bagaimana peluangnya bagi masyarakat dan apa manfaatnya bagi masyarakat desa? Bagaimana mekanisme dan syarat-syarat pengusulan perhutanan sosial di lokasi KHDPK? Kemudian dari BPD, Meminta penjelasan lebih detail tentang perlunya Perdes untuk pemanfaatan hutan ini?
Menjawab beberapa pertanyaan diatas, Sungging memberikan uraian jawaban sebagai berikut, Perhutanan Sosial (PS) adalah kebijakan pemerintah yang memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengelola hutan guna meningkatkan kesejahteraannya. Selama ini, alokasi lahan hutan untuk masyarakat sangat kecil dibandingkan dengan perusahaan besar. Dengan kebijakan KHDPK, lahan seluas 1,1 juta ha dikeluarkan dari wilayah kerja Perhutani. Untuk mengusulkan PS di lahan KHDPK, masyarakat perlu membentuk kelompok tani hutan, koperasi, atau lembaga desa pengelola hutan, yang kemudian perlu dilegalisasi oleh kepala desa, membuat peta lokasi yang diusulkan, dan melampirkan dokumen keanggotaan. Dokumen ini dikirim ke Kementerian LHK melalui surat permohonan.
Untuk menjawab pertanyaan BPD, Sungging menjelaskan bahwa Perdes atau Peraturan Desa diperlukan sebagai payung hukum yang menaungi seluruh aktivitas masyarakat di hutan. Selama ini, pemanfaatan hutan oleh masyarakat tidak memiliki aturan hukum dalam skala lokal desa. Perdes akan memberikan dasar hukum untuk mengatur aktivitas dan menyelesaikan masalah lokal yang seringkali tidak terakomodasi oleh kebijakan pusat.
Dari Musyawarah Desa Limpakuwus telah menghasilkan beberapa point kesepakatan :
1. Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Desa Limpakuwus.
2. Terbentuknya Tim Desa untuk : Penyusunan Perdes PPSDA, Pengusulan Perhutanan Sosial, Pemetaan lahan dan pendataan biodiversitas.
3. Tersusunnya rencana kerja tim desa.
Dalam sesi penutupan, Kepala Desa Limpakuwus mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam hayati desa. Melalui perencanaan dan kebijakan yang matang, diharapkan masyarakat dapat mengelola hutan secara mandiri, meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga kelestarian lingkungan.(Redaksi)