oleh psbanyumas | Nov 25, 2022 | Artikel, Desa Baseh
Baseh, 25 November 2022 – Pemerintah Desa Baseh menggelar Musyawarah Desa (Musdes) bersama Perhimpunan Burung Indonesia. Kegiatan ini merupakan rangkaian tindaklanjut dari kesepakatan dalam Semiloka. Acara berlangsung dari pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Balai Desa Baseh dan dihadiri oleh 35 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah desa, BPD, KTH, PKK, pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinkamtibmas, dan pendamping lokal desa.
Pada sesi sambutan, Kepala Desa Baseh Amin Fauzan menyampaikan rasa antusiasme dan harapan besar jika desa dapat dilibatkan dalam pengelolaan hutan. Beliau menekankan pentingnya musyawarah ini sebagai langkah awal untuk memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang ada.
Dalam kapasitas sebagai Pokja PS dan perwakilan Burung Indonesia, Sungging menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Desa, jajaran BPD, dan masyarakat yang telah memberi kesempatan untuk memaparkan materi tentang kekayaan dan potensi sumber daya alam hayati Desa Baseh. Potensi tersebut meliputi lahan, pohon, satwa, air, dan tumbuhan eksotis. Sayangnya, potensi ini seringkali kurang dipandang sebagai aset berharga, sehingga pihak-pihak yang memanfaatkannya secara tidak ramah lingkungan tidak dianggap merugikan desa.
Untuk menumbuhkan rasa kepedulian dan memiliki atas aset tersebut, kita perlu memahami kebijakan Perhutanan Sosial (P.9/2021 & SK.287/2022) yang memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui pemanfaatan hutan. Desa Baseh sebenarnya telah mengelola aset alam seperti Curug Gomblang, namun manfaatnya belum optimal karena tata kelola dan legalitas yang belum sepenuhnya diurus. Jika dikelola dengan baik seperti yang dilakukan oleh LMDH Gempita di Desa Ketenger, yang membuka wisata Curug Jenggala dan Curug Bayan, masyarakat bisa meningkatkan pendapatannya dan menciptakan lapangan kerja baru. LMDH Gempita telah memiliki izin PS skema Kemitraan dari KLHK selama 35 tahun, yang memberikan perlindungan dan pengakuan dari pemerintah untuk mengelola hutan,” lanjut Sungging.
Untuk menyempurnakan PS nantinya, desa perlu memiliki perdes yang berfungsi sebagai payung hukum bagi seluruh kegiatan masyarakat di hutan. Mengingat kebijakan PS ini masih tergolong baru, sosialisasi dan dialog seperti ini sangat diperlukan,”imbuhnya.
Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan dari tokoh masyarakat yang meminta penjelasan sebelum ada Perhutanan Sosial, dahulu ada PHBM, apakah ini sama atau bagaimana, apakah masyarakat didalam PS ini masyarakat masih boleh memanfaatkan hutan untuk budidaya kapulaga. Kemudian dari Pendamping Kehutanan Swadaya Masyarakat mengatakan sudah lama mendengar isu soal PS ini, namun masih simpang siur, untuk itu perlu penjelasan lebih teknis, apa bedanya PS dan KHDPK. Dari BPD menegaskan soal Perdes ini penting karena kemarin ada warga yang terkena kasus hukum karena menangkap burung. Kami berharap Perdes ini nantinya bisa menjadi solusi atas masalah-masalah seperti ini.
Menanggapi beberapa pertanyaan peserta Musdes, Sungging menjelaskan bahwa PHBM juga bagian dari konsep PS yang dijalankan oleh Perhutani. PS di era pemerintahan sekarang memperbaiki kekurangan yang ada di PHBM dan mengambil alih peran perusahaan dalam hal pemberdayaan masyarakat. PS di lahan KHDPK memungkinkan masyarakat mengelola hutan secara mandiri. Di Desa Baseh, lahan KHDPK sekitar 70 hektar dan masih terdapat hutan produksi yang bisa dimanfaatkan untuk budidaya seperti kapulaga.
Perhutanan Sosial di lahan KHDPK berbeda dengan PS di lahan Perhutani. PS di lahan KHDPK memungkinkan masyarakat mengajukan izin pengelolaan hutan tanpa campur tangan Perhutani. Syaratnya masyarakat membentuk kelompok-kelompok seperti KTH, Koperasi, atau Lembaga Desa Pengelola Hutan yang dilegalisasi oleh kepala desa.
Atas kasus penangkapan warga oleh Gakkum KLHK ini saya merasa prihatin. Kasus-kasus semacam ini seharusnya bisa diselesaikan di tingkat desa. Saya sependapat dengan BPD bahwa perlu ada sosialisasi dan regulasi di tingkat desa untuk mencegah kasus serupa terulang.
Musyawarah desa menghasilkan point-point kesepakatan diantaranya :
1. Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Desa Baseh.
2. Terbentuknya Tim Desa untuk penyusunan Perdes PPSDA, pengusulan PS, pemetaan lahan, dan pendataan biodiversity.
3. Tersusunnya rencana kerja tim desa.
Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan Desa Baseh dapat mengelola kekayaan alamnya dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,”tegas Kades. (Redaksi)
oleh psbanyumas | Nov 24, 2022 | Artikel, Desa Windujaya
Windujaya, 24 November 2022 – Pemerintah Desa Windujaya bersama Perhimpunan Burung Indonesia menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) di aula balai desa Windujaya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Semiloka Multipihak yang diadakan pada bulan September di CDK VI. Acara dimulai pukul 13.30 WIB dan dihadiri oleh 27 peserta yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Masyarakat Desa Hutan/Kelompok Tani Hutan (LMDH/KTH), tokoh pemuda, dan pengurus RT.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Windujaya Darto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sungging dari Pokja PS dan petugas Burung Indonesia yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Beliau menyampaikan pentingnya menjaga dan memanfaatkan lingkungan secara bijaksana. Melalui sosialisasi mengenai peraturan desa (Perdes) pelestarian dan pemanfaatan hutan, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan.
Sambutan selanjutnya disampaikan Edi Maryanto selaku perwakilan dari BPD. Ia menekankan perlunya inisiatif untuk membuat Perdes tentang pelestarian dan pemanfaatan hutan. Hal ini penting karena banyak masyarakat yang bergantung pada hutan untuk kehidupan sehari-hari. Perdes akan memberikan panduan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pemanfaatan hutan, serta menyosialisasikan konsep perhutanan sosial yang masih baru bagi banyak orang.
Dalam kapasitas sebagai Pokja PS dan pendamping program Burung Indonesia, Sungging menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan untuk berbagi informasi tentang kekayaan dan potensi sumber daya alam hayati di Desa Windujaya. Ia menjelaskan bahwa banyak aset hutan, seperti pohon, satwa, air, dan tumbuhan eksotis, sering kali tidak dianggap sebagai aset berharga. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk memahami kebijakan Perhutanan Sosial (P.9/2021 & SK.287/2022) yang memberikan peluang peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan hutan.
Sebagai contoh, Sungging menyebut Desa Ketenger yang telah berhasil mengelola wisata Curug Jenggala dan Curug Bayan berkat ijin Perhutanan Sosial skema Kemitraan dari KLHK. Desa Windujaya juga diharapkan dapat mengikuti jejak ini dengan menyusun Perdes PPSDA untuk memayungi kegiatan masyarakat dalam pengelolaan hutan.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala Desa menanyakan tentang kemungkinan pengelolaan hutan oleh desa mengingat wilayah hutan Windujaya belum masuk dalam KHDPK. Kemudian perwakilan BPD menekankan pentingnya dukungan pemerintahan desa dalam pembuatan Perdes PPSDA sebagai payung dari seluruh kegiatan pengelolaan hutan di desa. Wakil Pemuda desa juga bertanya tentang jenis usaha yang dapat dikembangkan di hutan setelah adanya PS dan peraturan yang mengatur pemanfaatan hutan.
Merespon beberapa pertanyaan penting dari Kepala Desa, BPD dan wakil pemuda, Sungging menjelaskan beberapa hal penting seperti kebijakan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus). Meskipun wilayah hutan WIndujaya tidak masuk KHDPK, LMDH atau KTH tetap dapat mengajukan ijin Perhutanan Sosial dengan skema Kemitraan. Untuk itu, perlu disiapkan kelompoknya, aspek legalitas, pemetaan, dan pendataan biodiversity yang bisa difasilitasi oleh Burung Indonesia. Secara teknis, hutan produksi di Windujaya dapat dikembangkan untuk budidaya kayu, non-kayu, tanaman obat, dan wisata, dengan membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) untuk memudahkan pengelolaan usaha.
Diakhir sesi Musyawarah Desa telah menghasilkan point-point kesepakatan diantaranya :
1. Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Desa Windujaya.
2. Terbentuknya Tim Desa untuk penyusunan Perdes PPSDA, pengusulan PS, pemetaan lahan, dan pendataan biodiversity.
3. Tersusunnya rencana kerja tim desa.
Melalui musyawarah ini, diharapkan Desa Windujaya dapat mengoptimalkan potensi hutan dan sumber daya alamnya secara berkelanjutan dan bijaksana, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan,” Pungkas Kepala Desa.(Redaksi)
oleh psbanyumas | Okt 5, 2022 | Artikel, Desa Kemutug Lor
Kemutug Lor, 5 Oktober 2022 – Pemerintah Desa Kemutug Lor bersama dengan Perhimpunan Burung Indonesia menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di aula balai desa Kemutug Lor. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Semiloka Multipihak yang bertujuan untuk membahas pengelolaan sumber daya alam hayati di desa tersebut. Acara dimulai pada pukul 20.00 WIB dan dihadiri oleh 35 peserta yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Desa, BPD, LMDH/KTH, tokoh pemuda, tokoh perempuan (PKK), tokoh masyarakat, pendamping desa dari KemendesPDT, Babinsa, dan Babinkamtibmas.
Kepala Desa Kemutug Lor Sarwono dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Burung Indonesia yang diwakili oleh Sungging atas kesediaannya memfasilitasi Musdes ini. Beliau menyampaikan harapannya agar kesejahteraan masyarakat dapat meningkat melalui program Perhutanan Sosial. Selain itu, beliau menekankan pentingnya menyusun peraturan desa (Perdes) untuk memayungi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam hayati secara berkelanjutan.
Junaedi Paripurna, perwakilan BPD, menyampaikan bahwa inisiatif untuk menyusun Perdes Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (PPSDA) adalah langkah yang baik yang didorong oleh Burung Indonesia. Desa Kemutug Lor memiliki hutan yang luas, namun saat ini sebagian besar dikelola oleh Perhutani, Palawi, dan vendor wisata lainnya. Dengan adanya Perdes, diharapkan peran masyarakat dalam mengelola hutan dapat ditingkatkan dan lingkungan tetap lestari.
Sungging, mewakili Burung Indonesia menekankan pentingnya melihat kekayaan dan potensi sumber daya alam hayati di Desa Kemutug Lor sebagai aset berharga. Ia menjelaskan bahwa Perhutanan Sosial (PS) sesuai dengan kebijakan pemerintah (P.9/2021 & SK.287/2022) memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui berbagai usaha kehutanan, seperti yang dilakukan LMDH Wana Lestari di Desa Karangsalam Lor. Pentingnya Perdes PPSDA adalah untuk memayungi kegiatan masyarakat dalam pengelolaan hutan.
Daryono, mewakili LMDH, mengungkapkan bahwa sebagai mitra Perhutani dalam Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), LMDH belum mendapat peran yang optimal karena hutan di Kemutug Lor telah banyak dikelola pihak lain. Meskipun LMDH telah memulai program konservasi, secara ekonomi manfaatnya belum optimal. Melalui PS, diharapkan LMDH dapat mengelola hutan secara lebih baik.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala Desa menanyakan dengan masuknya hutan Desa Kemutug Lor ke dalam KHDPK berdasarkan SK MenLHK No.287/2022, apakah desa dapat mengelolanya, apa yang harus disiapkan.
Pernyataan juga disampaikan oleh perwakilan BPD, yang menegaskan agar masyarakat perlu disiapkan untuk memanfaatkan peluang dari KHDPK ini.
Dari KUPS menanyakan perihal mekanisme penataan kelembagaan PS dan kaitannya dengan pengembangan usaha.
Merespon pertanyaan yang telah disampaikan, Sungging menyampaikan beberapa hal diantaranya desa bisa mengajukan izin Perhutanan Sosial skema hutan desa atau Hkm. Untuk persiapan, LMDH atau kelompok perlu menyiapkan legalitasnya, melakukan pemetaan dan pendataan biodiversitas, serta mengajukan proposal. Dukungan BPD juga sangat diperlukan dalam pembuatan Perdes PPSDA sebagai payung kegiatan pengelolaan hutan. Soal penataan kelembagaan PS sangat penting. KUPS, sebagai unit usaha dari KTH/LMDH, harus memiliki legalitas sendiri tetapi tetap berada di bawah KTH. Penting untuk mencegah konflik antara KUPS dan KTH, dan fokus pada pengembangan usaha ekonomi serta perlindungan lingkungan. Sebagai bentuk komitmen, Burung Indonesia siap memfasilitasi proses ini
Dari Musyawarah desa ini telah dihasilkan beberapa poin kesepakatan diantaranya :
- Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Desa Kemutug Lor.
- Terbentuknya tim desa untuk penyusunan Perdes PPSDA, pengusulan PS, pemetaan lahan, dan pendataan biodiversitas.
- Tersusunnya rencana kerja tim desa.
Musyawarah Desa Kemutug Lor ini menjadi langkah awal penting dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan hutan melalui Perhutanan Sosial, dengan dukungan regulasi yang memadai untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.(Redaksi)
oleh psbanyumas | Okt 4, 2022 | Artikel, Desa Karangsalam Lor
Karangsalam Lor, 4 Oktober 2022 – Pemerintah Desa Karangsalam Lor menyelenggarakan Musyawarah Desa bertempat di Aula Balai Desa Karangsalam Lor. Kegiatan dimulai pukul 19.30 WIB dan dihadiri oleh 35 peserta yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Desa, BPD, LMDH/KTH, tokoh pemuda, tokoh perempuan (PKK), tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, Pendamping Desa KemendesPDT, dan Pendamping Lokal Desa KemendesPDT. Musyawarah ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang didukung oleh Perhimpunan Burung Indonesia sebagai rangkaian dari hasil semiloka di CDK VI.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Karangsalam Lor, Daryono, menyampaikan rasa terima kasih kepada Saudara Sungging yang mewakili Burung Indonesia atas dukungan yang diberikan kepada Desa Karangsalam Lor. Beliau berharap dengan adanya dukungan ini, kesejahteraan masyarakat, terutama para petani hutan, akan meningkat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Mengingat adanya kendala dalam penyampaian materi saat semiloka melalui Zoom, Daryono meminta agar penjelasan ulang bisa disampaikan melalui forum musyawarah desa ini.
Sungging dari Perhimpunan Burung Indonesia memberikan paparan mengenai kekayaan dan potensi sumber daya alam hayati yang dimiliki Desa Karangsalam Lor. Ia menekankan potensi sumber daya seperti pohon, satwa, air, dan tumbuhan eksotis sering kali kurang dipandang sebagai aset berharga. Untuk meningkatkan rasa kepedulian dan kepemilikan terhadap aset-aset ini, masyarakat perlu memahami kebijakan yang telah disediakan pemerintah, yaitu Perhutanan Sosial (P.9/2021 & SK.287/2022). Kebijakan ini memberikan peluang kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui multi usaha kehutanan, seperti wisata Bukit TengTung yang tengah dikelola oleh LMDH Wana Lestari.
Mewakili LMDH Wana Lestari, Siisworo menyampaikan informasi mengenai kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan. Konsep wisata Bukit TengTung kini sedang dikembangkan, dengan lebih dari 30 orang yang menerima manfaat ekonomi sebagai pekerja atau pelaku usaha. Kewenangan pengelolaan hutan tetap berada di tangan LMDH, sementara kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan untuk mengisi wahana. Sisworo juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat demi kemajuan usaha ini.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala Desa dan BPD menanyakan peluang aturan baru serta arahan teknis terkait perdes PPSDA. Dari musyawarah desa ini, dihasilkan beberapa poin kesepakatan sebagai berikut:
1. Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan SDA Hayati di Desa Karangsalam Lor.
2. Terbentuknya Tim Desa untuk penyusunan Perdes PPSDA, pengusulan PS, pemetaan lahan, dan pendataan biodiversitas.
3. Tersusunnya rencana kerja tim desa.
Musyawarah Desa Karangsalam Lor pada malam itu berjalan dengan lancar dan penuh semangat. Semua pihak yang hadir menyadari pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan perhutanan sosial dan pelestarian sumber daya alam hayati. Dukungan dan kerjasama dari semua elemen masyarakat diharapkan akan membawa perubahan positif bagi Desa Karangsalam Lor.(Redaksi)
Cara Melancarkan Haid Yang Telat 10 Hari Obat Penggugur Kandungan Cytotec dan Gastrul Misoprostol Obat Penggugur Kandungan Mengatasi Telat Datang Bulan Agar Tidak Hamil Menggugurkan Kehamilan Kuat 1-8 Bulan Cara Menggugurkan Kandungan Obat Penggugur Kandungan COD Purwakarta Cara Menggugurkan Kandungan Dengan Obat Cytotec 400 mg Obat Penggugur Kandungan Cytotec 400 mcg Minuman untuk Melancarkan Haid Obat Cytotec 400 mg Mengatasi Telat Datang Bulan Agar Tidak Hamil Obat Aborsi Asli Misoprostol Cytotec 400 mg Obat Untuk Melancarkan Haid Obat Penggugur Kandungan Harga cytotec 1 strip Ubat Cytotec Obat Cytotec Jual Obat Penggugur Kandungan Obat Cytotec 400 mg: Fungsi Obat Aborsi, Obat Penggugur Kandungan, dan Efek Samping Cara Menggugurkan Kandungan dengan Cytotec, Gastrul, dan Cyclora – Bisa COD ke Seluruh Indonesia Cytotec Purwokerto Cytotec Temanggung Cytotec Cytotec Cytotec Blora Cytotec Trenggalek Cytotec Brebes Cytotec Kota Surakarta Cytotec Klaten Cytotec Sragen Cytotec Pati Cytotec Kota Pekalongan Cytotec Purbalingga Cytotec Bantul Cytotec Demak Cytotec Sleman Cytotec Sumenep Cytotec Kota Tegal Cytotec Jogja Kota Cytotec Gunungkidul Cytotec Situbondo Cytotec Bangkalan Cytotec Sukoharjo Cytotec Magelang Kota Cytotec Purworejo Cytotec Kota Semarang Cytotec Kulonprogo Cytotec Tegal Cytotec Wonogiri Cytotec Kota Salatiga Cytotec Yogyakarta Cytotec Ungaran Cytotec Wonosobo Cytotec Jember Cytotec Malang Cytotec Bojonegoro Cytotec Nganjuk Cytotec Lamongan Cytotec Sampang Cytotec Madiun Cytotec Magetan Cytotec Ponorogo Cytotec Sidoarjo Cytotec Banyuwangi Cytotec Bondowoso Cytotec Ngawi Cytotec Gresik Cytotec Mojokerto Cytotec Jombang Cytotec Lumajang Cytotec Surabaya Cytotec Tulungagung Cytotec Probolinggo Cytotec Blitar Cytotec Pasuruan Cytotec Pamekasan Cytotec Pacitan Cytotec Kediri Cytotec Mojokerto Kota Cytotec Kediri Kota Cytotec Jawa Timur Cytotec Kota Malang Cytotec Probolinggo Kota Cytotec Blitar Kota Cytotec Batu Kota Cytotec Madiun Kota Cytotec Pasuruan Kota Cytotec Tuban Cytotec Jawa Tengah Cytotec Herbal Herbal Cytotec Banjarnegara Cytotec Batang Cytotec Karanganyar Cytotec Boyolali Cytotec Cilacap Cytotec Grobogan Cytotec Jepara Cytotec Kebumen Cytotec Kendal Cytotec Kudus Cytotec Magelang Cytotec Pekalongan Cytotec Pemalang Cytotec Rembang RSUD REMBANG Puskesmas Apotik Aborsi Misotab Gastrul Cytotec Jual Cytotec Obat Aborsi Obat Penggugur Kandungan Cara Menggugurkan Kandungan Obat Telat Datang bulan Obat Pelancar Haid Misoprostol inflesco invitec em kapsul pil tuntas Cyrux Jual Obat aborsi | Jual Cytotec | Cara Menggugurkan Kandungan | Obat Aborsi | Obat Penggugur Kandungan | Cara Menggugurkan Kandungan | Obat Aborsi | Obat Aborsi | Obat Aborsi | Obat Aborsi | Obat Aborsi | Obat Aborsi | Obat Aborsi | Cara Menggugurkan kandungan | Cytotec | Obat Penggugur Kandungan | Cara Menggugurkan Kandungan | Cytotec | Obat Penggugur Kandungan | Cara Menggugurkan Kandungan | Cytotec | Obat Penggugur Kandungan | Cara Menggugurkan Kandungan | Cytotec | Obat Penggugur Kandungan | Cara Menggugurkan Kandungan | Obat Aborsi | Cytotec | Obat Aborsi Asli | Obat Cytotec | cara menggugurkan kandungan | Obat Sifilis | Cytotec | Obat Aborsi | Cara Menggugurkan Kandungan | Cytotec | Obat Aborsi | Cara Menggugurkan Kandungan | Cytotec | Obat Aborsi | Cara Menggugurkan Kandungan | Cytotec | Obat Aborsi | Cara Menggugurkan Kandungan | Cytotec | Obat Aborsi | Cara Menggugurkan Kandungan | Cara Menggugurkan Kandungan | Misoprostol | Obat Aborsi | Cytotec | Jual Cytotec | Penggugur Kandungan
oleh psbanyumas | Okt 1, 2022 | Artikel, Desa Melung
Melung, Sabtu, 1 Oktober 2022 – Pemerintah Desa Melung menyelenggarakan kegiatan musyawarah desa bertempat di aula balai desa Melung. Acara yang dimulai pukul 19.30 ini dihadiri oleh 25 orang peserta, termasuk perwakilan Pemerintah Desa, BPD, LMDH/KTH, tokoh pemuda, tokoh perempuan (PKK), tokoh masyarakat, dan tokoh pendidikan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Melung bekerja sama dengan Perkumpulan Burung Indonesia untuk menindaklanjuti Semiloka Multipihak yang diadakan pada 21 September lalu di Aula Cabang Dinas Kehutanan VI.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Melung Khoerudin mengucapkan terima kasih kepada Burung Indonesia yang telah mendukung upaya desa dalam rencana mengelola hutan dan melestarikan lingkungan. Ia menyatakan bahwa hasil acara semiloka pada September lalu sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat, oleh karena itu kegiatan ini diselenggarakan malam ini.
Kepala Desa juga menekankan pentingnya desa memiliki Peraturan Desa (Perdes) Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati (PPSDA) agar kegiatan pemanfaatan lahan hutan dan lingkungan desa bisa tetap terkontrol. Beliau mengajak warga yang hadir untuk aktif berdiskusi dan memberi masukan terhadap rencana pembuatan perdes dan pengusulan perhutanan sosial.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Melung, Adi Nurcahyo, mengucapkan terima kasih kepada Sungging Septivianto dari Burung Indonesia yang telah mendukung cita-cita Desa Melung untuk memiliki perdes lingkungan. Ia kemudian mempersilahkan perwakilan Burung Indonesia untuk menyampaikan paparannya.
Dalam paparannya, Sungging menyampaikan materi yang berisi informasi tentang kekayaan dan potensi sumber daya alam hayati yang dimiliki Desa Melung. Ia menjelaskan bahwa potensi ini selama ini mungkin kurang dipandang sebagai aset. Karena tidak dianggap sebagai aset, ketika ada pihak-pihak yang memanfaatkan potensi tersebut dengan cara yang tidak ramah lingkungan, masyarakat belum merasa kehilangan atau dirugikan.
Untuk itu Sungging menekankan pentingnya menumbuhkan rasa kepedulian dan memiliki atas aset tersebut dengan memahami kebijakan yang telah disediakan pemerintah, yaitu Perhutanan Sosial (P.9/2021 & SK.287/2022). Kebijakan ini memberikan peluang kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui multi usaha kehutanan, seperti wisata dan agroforestry.
Sebagai contoh, di Desa Ketenger, kelompok masyarakat (LMDH Gempita) telah mendapat izin Perhutanan Sosial skema Kemitraan Kehutanan selama 35 tahun. Melalui izin tersebut, masyarakat mendapatkan SK perlindungan dan pengakuan kemitraan kehutahan (KulinKK) dari pemerintah untuk mengelola hutan, sehingga tidak perlu khawatir lagi bahwa usahanya akan dianggap ilegal.
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan LMDH Kuseni menyampaikan harapan besar terhadap upaya ini. Ia mengungkapkan bahwa selama ini kegiatan petani di lahan hutan belum memiliki legalitas, meskipun hutan tersebut dalam kondisi baik karena para petani terus menanam tanaman kayu, buah-buahan, dan tanaman penyangga air. Kuseni menekankan pentingnya pendampingan hingga berhasil mendapatkan status Perhutanan Sosial.
Hal senada juga disampaikan Ketua BPD Adi Nurcahyo yang menegaskan dukungannya terhadap rencana pembuatan perdes. Namun, ia juga menyampaikan perlunya pendampingan, mengingat rencana untuk menyusun Perdes lingkungan sampai saat ini belum terealisasi.
Kesepakatan Musyawarah Desa
Dari musyawarah desa ini telah menghasilkan poin-poin kesepakatan sebagai berikut:
1. Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan SDA Hayati di Desa Melung sebagai bahan menyusun Perdes.
2. Terbentuknya Tim Desa untuk :
– Penyusunan Perdes PPSDA
– Pengusulan Perhutanan Sosial
– Pemetaan lahan dan pendataan biodiversitas
3. Tersusunnya rencana kerja tim desa.**
Untuk menyempurnakan implementasi Perhutanan Sosial di Desa Melung, desa perlu memiliki perdes yang akan memayungi kegiatan masyarakat yaitu perdes PPSDA. Namun demikian, mengingat kebijakan Perhutanan Sosial ini masih terbilang baru, sosialisasi dan dialog seperti malam ini tetap diperlukan,”tutur Khoerudin.
Acara musyawarah desa ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam desa secara berkelanjutan. Dengan demikian, Desa Melung dapat terus berkembang sambil menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Redaksi)