+62 852 9374 6110

sungging.s@gmail.com

Web Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Logo Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Web Development

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

White Labeling

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

VIEW ALL SERVICES 

Musyawarah Desa Ketenger: Sosialisasi Pembuatan Perdes Pelestarian dan Pemanfaatan SDA, Pengusulan OECM, dan Perhutanan Sosial

Musyawarah Desa Ketenger: Sosialisasi Pembuatan Perdes Pelestarian dan Pemanfaatan SDA, Pengusulan OECM, dan Perhutanan Sosial

Ketenger, Rabu 30 September 2022 – Pemerintah Desa Ketenger dan Perkumpulan Burung Indonesia menyelenggarakan Musyawarah Desa sebagai tindak lanjut dari Semiloka Multipihak yang diadakan pada 21 September 2022 di Purwokerto. Kegiatan berlangsung mulai pukul 20.00 – 22.00 WIB, di Aula Balai Desa Ketenger dan dihadiri oleh 35 orang Perwakilan dari Pemerintah Desa, BPD, LMDH/KTH, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan(PKK), Tokoh masyarakat, Tokoh pendidikan, Pendamping Desa KemendesPDT, Babinsa, Babinkamtibmas.

Dalam kata sambutannya, Kepala Desa Ketenger Nartam mengatakan perlunya masyarakat desa untuk mendapatkan pengetahuan dan informasi lengkap dari hasil semiloka tersebut yang menyoroti pentingnya desa memiliki Perdes Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati (PPSDA). Selain itu, ia juga menginginkan penjelasan lebih lanjut mengenai SK Perhutanan Sosial yang telah diterima oleh LMDH Gempita di desa mereka. Kepala Desa berharap agar Pemerintah Desa dan LMDH sebagai pengelola hutan PS dapat bersinergi dalam menjaga hutan dan mengembangkan usaha wisata.

Sungging Septivianto, yang mewakili Perkumpulan Burung Indonesia, memberikan presentasi mengenai kekayaan dan potensi sumber daya alam hayati Desa Ketenger yang selama ini kurang dipandang sebagai aset. Karena tidak dipandang sebagai aset, sering kali pihak-pihak baik dari dalam maupun luar desa memungut dan memanfaatkannya dengan cara yang tidak ramah lingkungan, sehingga desa tidak merasa kehilangan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman bersama mengenai kebijakan yang telah disediakan oleh pemerintah, yaitu Perhutanan Sosial (P.9/2021 & SK.287/2022). Kebijakan PS ini telah ada di Desa Ketenger dan tengah dijalankan oleh LMDH Gempita. Melalui perhutanan sosial, LMDH Gempita telah mengembangkan berbagai usaha wisata alam dan budidaya HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu). Hal ini memberikan peluang dan harapan besar bagi peningkatan ekonomi masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

Sungging juga mengungkapkan kebanggaannya bahwa selain mampu membangkitkan perekonomian desa, LMDH Gempita juga telah menyumbang pendapatan bagi negara melalui bagi hasil usaha dengan Perhutani.

Dari Musyawarah Desa tersebut telah menghasilkan beberapa kesepakatan penting  diantaranya :
1. Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan SDA Hayati di Desa Ketenger.
2. Terbentuknya Tim Desa untuk penyusunan Perdes PPSDA, pengusulan PS, pemetaan lahan, dan pendataan biodiversity.
3. Tersusunnya rencana kerja Tim Desa.

Dalam kata penutupannya, Kepala Desa Ketenger berharap kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di Desa Ketenger serta mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat desa. (Redaksi)

Musyawarah Desa Kalisalak : Sosialisasi Pembuatan Perdes Pelestarian dan Pemanfaatan SDA, Pengusulan OECM dan Perhutanan Sosial

Musyawarah Desa Kalisalak : Sosialisasi Pembuatan Perdes Pelestarian dan Pemanfaatan SDA, Pengusulan OECM dan Perhutanan Sosial

Kalisalak, Rabu 30 September 2022 – Pemerintah Desa Kalisalak Kecamatan Kedungbanteng bersama Perkumpulan Burung Indonesia menggelar Musyawarah Desa. Kegiatan berlangsung di Aula Balai Desa Kalisalak mulai Pukul 13.30 – 16.30 WIB dan dihadiri oleh 35 orang yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Desa, BPD, LMDH/KTH, tokoh pemuda, tokoh perempuan (PKK), dan tokoh masyarakat. Musyawarah Desa ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Semiloka Multipihak yang diadakan pada pertengahan September lalu.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kalisalak Mahmud menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hasil kegiatan semiloka. Beliau menegaskan bahwa desa perlu memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sumberdaya Alam Hayati (PPSDA). Selain itu, masyarakat, terutama LMDH/KTH, juga perlu memahami kebijakan pemerintah mengenai Perhutanan Sosial. Dengan Perhutanan Sosial, masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraannya melalui pengelolaan lahan hutan yang berkelanjutan.

Sungging Septivianto, perwakilan dari Perkumpulan Burung Indonesia, memberikan presentasi mengenai kekayaan dan potensi sumberdaya alam hayati Desa Kalisalak. Selama ini, potensi tersebut kurang dipandang sebagai aset oleh masyarakat. Ketika ada pihak-pihak yang memanfaatkan sumberdaya tersebut dengan cara tidak ramah lingkungan, desa tidak merasa kehilangan. Oleh karena itu, pemahaman bersama mengenai kebijakan Perhutanan Sosial (P.9/2021 & SK.287/2022) sangat diperlukan. Kebijakan ini memberikan peluang luas bagi desa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hutan dengan prinsip kelestarian.

Sisworo, Ketua LMDH Wana Lestari Desa Karangsalam Lor, berbagi pengalaman tentang pengusulan Perhutanan Sosial (PS) dan manfaat positif yang dirasakan oleh masyarakat. Kawasan hutan di Karangsalam Lor yang dulu tertutup karena monopoli Perhutani, kini terbuka bagi masyarakat untuk turut mengelola kawasan tersebut selama 35 tahun sejak adanya ijin PS dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sisworo menjelaskan bahwa kawasan hutan produksi terbatas seluas 57 hektar yang telah diberikan izin, baru dimanfaatkan 25 hektar untuk usaha wisata alam, sedangkan sisanya akan dijadikan kawasan penyangga dengan cara direboisasi.

Kesepakatan Musyawarah Desa

Musyawarah Desa Kalisalak menghasilkan beberapa kesepakatan penting sebagai berikut :
1. Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati di Desa Kalisalak sebagai materi untuk menyusun draft Perdes.
2. Terbentuknya Tim Desa untuk penyusunan Perdes PPSDA, pengusulan PS, pemetaan lahan, dan pendataan biodiversity.
3. Tersusunnya rencana kerja tim desa.

Musyawarah Desa Kalisalak berjalan dengan lancar dan telah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang diharapkan dapat membawa manfaat bagi pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati di Desa Kalisalak. Dengan adanya Perdes PPSDA dan pemahaman mengenai kebijakan Perhutanan Sosial, diharapkan masyarakat desa dapat mengelola sumberdaya alam dengan lebih baik dan berkelanjutan. (Redaksi)

Semiloka Multipihak: Peran Penting Peraturan Desa dalam Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati di Areal Perhutanan Sosial

Semiloka Multipihak: Peran Penting Peraturan Desa dalam Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati di Areal Perhutanan Sosial

Banyumas – Rabu, 21 September 2022, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Perkumpulan Burung Indonesia menyelenggarakan sebuah kegiatan semiloka multipihak. Acara yang bertemakan “Peran Penting Peraturan Desa dalam Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati di Areal Perhutanan Sosial” ini berlangsung dari pukul 08.30 hingga 13.00 WIB di Gedung Pertemuan Eks Bakorwil, Jl. Gatot Subroto No.67, Purwokerto.

Semiloka ini dihadiri oleh 48 orang peserta yang merupakan perwakilan dari sembilan pemerintah desa dan sembilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Desa-desa yang turut berpartisipasi meliputi Desa Baseh, Desa Kalisalak, Desa Windujaya, Desa Melung, Desa Ketenger, Desa Karangmangu, Desa Kemutug Lor, Desa Karangsalam Lor, dan Desa Limpakuwus. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Banyumas, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, mahasiswa, serta perguruan tinggi.

Dalam sambutannya, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Provinsi Jawa Tengah Wilayah VI, Endang Puji Priyatningsih, SE, menekankan pentingnya peran hutan dalam sistem penyangga kehidupan. “Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan kita. Hutan juga mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga hutan memberi kontribusi yang nyata bagi kehidupan manusia,” ujar Endang.

Ia juga menyoroti hubungan yang erat antara hutan dan masyarakat sekitar. “Hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan masyarakat sekitar hutan, hutan rakyat dan berbagai bentuk pemanfaatan yang lain seperti Perhutanan Sosial. Peranan Pemerintah Desa dalam pengelolaan hutan perlu ditingkatkan dan dioptimalkan,” lanjutnya.

Endang menegaskan bahwa hal ini mendasar pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana pemerintah desa dapat mengambil peran sesuai kewenangan untuk mengatur subjek maupun kelembagaan pengelola hutan yaitu masyarakat dan kelompok tani yang berinteraksi dengan kawasan hutan, termasuk di dalamnya Kelompok Tani Hutan (KTH) dan LMDH.

Acara semiloka ini menghadirkan lima narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu:
1. Noer Fauzi Rachman, Ph.D (selaku Dewan Pengawas Perum Perhutani)
2. Setyo Jumanto, S.P (mewakili Cabang Dinas Kehutanan)
3. Stephanus Sigit, S.P, S.Hut (mewakili Dinas LH Kabupaten Banyumas)
4. Andriansyah (mewakili Burung Indonesia)
5. Prof. Dr. Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Kehutanan IPB)

Para narasumber berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka dalam pengelolaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di areal perhutanan sosial. Mereka menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Kepala Desa Kalisalak tengah menandatangani nota kesepakatan hasil semiloka

Penandatanganan Nota Kesepakatan

Acara semiloka diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh sembilan kepala desa dan sembilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kesepakatan ini mencakup delapan poin hasil semiloka, yang akan menjadi panduan dalam pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam serta keanekaragaman hayati di areal perhutanan sosial. Poin-poin tersebut adalah:

  1. Menyelenggarakan musyawarah desa untuk sosialisasi penyusunan peraturan desa PPSDA, pengelolaan keanekaragaman hayati, dan pengusulan Perhutanan Sosial.
  2. Menyelenggarakan musyawarah desa untuk konsultasi publik draft Perdes PPSDA.
  3. Menyelenggarakan pertemuan antar desa untuk pengesahan Perdes PPSDA.
  4. Melakukan sosialisasi Perdes PPSDA melalui berbagai saluran informasi.
  5. Membentuk tim desa untuk pemetaan dan pendataan keanekaragaman hayati di lokasi calon Perhutanan Sosial.
  6. Mendukung tim desa untuk mengusulkan Perhutanan Sosial.
  7. Memfasilitasi pelatihan yang berkaitan dengan upaya penciptaan mata pencaharian masyarakat yang ramah lingkungan.
  8. Mendukung unit manajemen Perhutanan Sosial untuk melakukan pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati di areal yang menjadi tanggung jawabnya.

Semiloka ini diharapkan dapat membantu peserta dalam mengenali potensi-potensi yang ada di desa mereka serta memetakan potensi tersebut guna mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Dengan adanya pengelolaan yang baik, diharapkan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di areal perhutanan sosial dapat tetap terjaga dan memberikan manfaat yang optimal bagi kehidupan masyarakat sekitar.

Kegiatan semiloka ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah seperti Perkumpulan Burung Indonesia menjadi kunci sukses dalam menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.(Redaksi)

Musyawarah Desa Karangmangu : Sosialisasi Pembuatan Perdes Pelestarian Pemanfaatan SDA Dan Pengusulan Perhutanan Sosial

Musyawarah Desa Karangmangu : Sosialisasi Pembuatan Perdes Pelestarian Pemanfaatan SDA Dan Pengusulan Perhutanan Sosial

Karangmangu, 30 November 2022 – Pemerintah Desa Karangamangu selenggarakan musyawarah desa. Kegiatan ini terselenggara atas dukungan dari Perhimpunan Burung Indonesia. Musyawarah berlangsung di Aula Balai Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden dan dihadiri oleh 33 peserta yang merupakan perwakilan dari unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), tokoh RT dan RW, anggota PKK, dan Karang Taruna.

Musyawarah berlangsung dari pukul 19.00 WIB. Dalam sambutannya, Kepala Desa Karangmangu Cucud Waluyo menyampaikan harapannya agar dengan adanya sosialisasi Perhutanan Sosial dan peraturan desa terkait pengelolaan hutan, Desa Karangmangu akan memiliki payung hukum untuk memanfaatkan potensi desa seperti air, wisata, dan lain-lain.

Ia juga menekankan pentingnya peta wilayah hutan untuk mengetahui mana yang menjadi hak kelola Perhutani dan mana yang dapat diakses oleh desa atau kelompok masyarakat. “Kami berharap hutan dapat meningkatkan pendapatan desa dan mensejahterakan masyarakat,” lanjut Kepala Desa.

Sesi presentasi disampaikan oleh Sungging selaku fasilitator dari Perhimpunan Burung Indonesia. Dalam materinya, Sungging menjelasan tentang potensi dan peluang masyarakat Karangmangu untuk mengelola hutan sesuai aturan terbaru, yaitu Perhutanan Sosial di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang telah ditetapkan oleh SK Menteri LHK nomor 287 tahun 2022. Dijelaskan bahwa meskipun wilayah hutan di Desa Karangmangu tidak terlalu luas, peta kawasan hutan yang dianalisa oleh tim GIS Burung Indonesia menunjukkan luas hutan mencapai 512,48 hektar, termasuk kawasan hutan dengan pengelolaan khusus seluas 351,14 hektar.

Lebih lanjut ia menyampaikan kebijakan Perhutanan Sosial (P.9/2021 & SK.287/2022), yang memberi kesempatan pada masyarakat  untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui pemanfaatan hutan. Sebagai syarat administrasi, masyarakat perlu membentuk KTH, koperasi, atau lembaga desa yang kemudian membuat peta usulan dan pendataan anggota untuk mengusulkan PS dengan skema Hutan Kemasyarakatan oleh KTH atau koperasi, dan hutan desa oleh lembaga desa. Untuk mendukung ini, desa perlu membuat peraturan desa agar masalah-masalah yang muncul bisa diselesaikan secara lokal.

Dalam sesi tanya jawab, Kepala Desa bertanya tentang cara desa mengelola hutan melalui lembaga desa. Dilanjutkan dengan Perwakilan BPD yang menanyakan apakah desa memiliki wewenang mengatur hutan melalui perdes. Pertanyaan terakhir diajukan oleh anggota LMDH meminta penjelasan apakah lembaga yang sudah ada seperti LMDH bisa digunakan untuk pengusulan PS.

Merespon beberapa pertanyaan diatas, Sungging memberikan jawaban bahwa sesuai aturan yang ada, Desa dapat mengelola hutan melalui lembaga desa yang dibentuk khusus, dengan anggota masyarakat pemanfaat hutan. Skema PS-nya adalah hutan desa dengan masa waktu ijin 35 tahun. Selanjutnya mengenai Perdes, ditujukan untuk mengatur subjek atau manusianya, dan tidak akan terlalu dalam mengatur objek hutan karena sudah diatur oleh pemerintah pusat. Desa mengatur hal-hal teknis yang belum diatur secara rinci dalam kebijakan diatasnya. Kemudian untuk subjek pengusul PS di lokasi KHDPK, lembaga yang dibolehkan adalah KTH, koperasi, atau LPHD. Sedangkan LMDH tidak lagi digunakan sebagai subjek kerjasama dalam skema Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif.

Berdasarkan hasil musyawarah desa, terumuskan beberapa point kesepakatan, diantaranya :
1. Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan SDA Hayati di Desa Karangmangu.
2. Terbentuknya Tim Desa untuk penyusunan Perdes PPSDA, pengusulan PS, pemetaan lahan, dan pendataan biodiversity.
3. Tersusunnya rencana kerja tim desa.

Acara ditutup oleh Kepala Desa dengan harapan bahwa hasil musyawarah ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa Karangmangu.(Redaksi).