+62 852 9374 6110

sungging.s@gmail.com

Web Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Logo Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Web Development

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

White Labeling

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

VIEW ALL SERVICES 

Discussion – 

0

Discussion – 

0

Musyawarah Desa Baseh : Sosialisasi Rencana Penyusunan Perdes Pelestarian dan Pemanfaatan SDA, Pengusulan OECM dan Perhutanan Sosial

Baseh, 25 November 2022 – Pemerintah Desa Baseh menggelar Musyawarah Desa (Musdes) bersama Perhimpunan Burung Indonesia. Kegiatan ini merupakan rangkaian tindaklanjut dari  kesepakatan dalam Semiloka.  Acara berlangsung dari pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Balai Desa Baseh dan dihadiri oleh 35 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah desa, BPD, KTH, PKK, pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinkamtibmas, dan pendamping lokal desa.

Pada sesi sambutan, Kepala Desa Baseh Amin Fauzan menyampaikan rasa antusiasme dan harapan besar jika desa dapat dilibatkan dalam pengelolaan hutan. Beliau menekankan pentingnya musyawarah ini sebagai langkah awal untuk memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang ada.

Dalam kapasitas sebagai Pokja PS dan perwakilan Burung Indonesia, Sungging menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Desa, jajaran BPD, dan masyarakat yang telah memberi kesempatan untuk memaparkan materi tentang kekayaan dan potensi sumber daya alam hayati Desa Baseh. Potensi tersebut meliputi lahan, pohon, satwa, air, dan tumbuhan eksotis. Sayangnya, potensi ini seringkali kurang dipandang sebagai aset berharga, sehingga pihak-pihak yang memanfaatkannya secara tidak ramah lingkungan tidak dianggap merugikan desa.

Untuk menumbuhkan rasa kepedulian dan memiliki atas aset tersebut, kita perlu memahami kebijakan Perhutanan Sosial (P.9/2021 & SK.287/2022) yang memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui pemanfaatan hutan. Desa Baseh sebenarnya telah mengelola aset alam seperti Curug Gomblang, namun manfaatnya belum optimal karena tata kelola dan legalitas yang belum sepenuhnya diurus. Jika dikelola dengan baik seperti yang dilakukan oleh LMDH Gempita di Desa Ketenger, yang membuka wisata Curug Jenggala dan Curug Bayan, masyarakat bisa meningkatkan pendapatannya dan menciptakan lapangan kerja baru. LMDH Gempita telah memiliki izin PS skema Kemitraan dari KLHK selama 35 tahun, yang memberikan perlindungan dan pengakuan dari pemerintah untuk mengelola hutan,” lanjut Sungging.

Untuk menyempurnakan PS nantinya, desa perlu memiliki perdes yang berfungsi sebagai payung hukum bagi seluruh kegiatan masyarakat di hutan. Mengingat kebijakan PS ini masih tergolong baru, sosialisasi dan dialog seperti ini sangat diperlukan,”imbuhnya.

Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan dari tokoh masyarakat yang meminta penjelasan sebelum ada Perhutanan Sosial, dahulu ada PHBM, apakah ini sama atau bagaimana, apakah masyarakat didalam PS ini masyarakat masih boleh memanfaatkan hutan untuk budidaya kapulaga. Kemudian dari Pendamping Kehutanan Swadaya Masyarakat  mengatakan sudah lama mendengar isu soal PS ini, namun masih simpang siur, untuk itu perlu penjelasan lebih teknis, apa bedanya PS dan KHDPK. Dari BPD menegaskan soal Perdes ini penting karena kemarin ada warga yang terkena kasus hukum karena menangkap burung. Kami berharap Perdes ini nantinya bisa menjadi solusi atas masalah-masalah seperti ini.

Menanggapi beberapa pertanyaan peserta Musdes, Sungging menjelaskan bahwa PHBM juga bagian dari konsep PS yang dijalankan oleh Perhutani. PS di era pemerintahan sekarang memperbaiki kekurangan yang ada di PHBM dan mengambil alih peran perusahaan dalam hal pemberdayaan masyarakat. PS di lahan KHDPK memungkinkan masyarakat mengelola hutan secara mandiri. Di Desa Baseh, lahan KHDPK sekitar 70 hektar dan masih terdapat hutan produksi yang bisa dimanfaatkan untuk budidaya seperti kapulaga.

Perhutanan Sosial di lahan KHDPK berbeda dengan PS di lahan Perhutani. PS di lahan KHDPK memungkinkan masyarakat mengajukan izin pengelolaan hutan tanpa campur tangan Perhutani. Syaratnya masyarakat membentuk kelompok-kelompok seperti KTH, Koperasi, atau Lembaga Desa Pengelola Hutan yang dilegalisasi oleh kepala desa.

Atas kasus penangkapan warga oleh Gakkum KLHK ini saya merasa prihatin. Kasus-kasus semacam ini seharusnya bisa diselesaikan di tingkat desa. Saya sependapat dengan BPD bahwa perlu ada sosialisasi dan regulasi di tingkat desa untuk mencegah kasus serupa terulang.

Musyawarah desa menghasilkan point-point kesepakatan diantaranya :

1. Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Desa Baseh.
2. Terbentuknya Tim Desa untuk penyusunan Perdes PPSDA, pengusulan PS, pemetaan lahan, dan pendataan biodiversity.
3. Tersusunnya rencana kerja tim desa.

Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan Desa Baseh dapat mengelola kekayaan alamnya dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,”tegas Kades. (Redaksi)

psbanyumas

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like