Karangmangu, 30 November 2022 – Pemerintah Desa Karangmangu menggelar musyawarah desa di Aula Balai Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden. Acara ini dihadiri oleh 33 orang peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), tokoh RT dan RW, anggota PKK, serta Karang Taruna. Kegiatan ini terselenggarakan atas dukungan program Perhimpunan Burung Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Karangmangu Cucud Waluyo menyampaikan harapannya agar dengan adanya sosialisasi Perhutanan Sosial dan peraturan desa terkait pengelolaan hutan, Desa Karangmangu dapat memiliki payung hukum untuk memanfaatkan potensi desa seperti air, wisata, dan potensi lainnya. Ia juga menekankan pentingnya peta wilayah hutan untuk mengetahui lokasi mana yang menjadi hak kelola Perhutani dan hak yang dapat diakses oleh desa atau kelompok masyarakat. “Kami berharap hutan dapat meningkatkan pendapatan desa dan mensejahterakan masyarakat,” ujar Kepala Desa.
Pada sesi presentasi yang disampaikan oleh Sungging dari Burung Indonesia dijelaskan tentang potensi dan peluang masyarakat Karangmangu untuk mengelola hutan sesuai aturan terbaru, yaitu Perhutanan Sosial di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai SK MenLHK nomor 287 tahun 2022. Berdasarkan analisis tim GIS Burung Indonesia, menunjukkan luas hutan mencapai 512,48 hektar, termasuk kawasan hutan dengan pengelolaan khusus seluas 351,14 hektar.
Melalui kebijakan Perhutanan Sosial (P.9/2021 & SK.287/2022), masyarakat diberi kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui pemanfaatan hutan. Masyarakat perlu membentuk KTH, koperasi, atau lembaga desa yang kemudian membuat peta usulan dan pemdataan anggota untuk mengusulkan PS dengan skema Hutan Kemasyarakatan oleh KTH atau koperasi, dan hutan desa oleh lembaga desa. Untuk mendukung ini, desa perlu membuat peraturan desa agar masalah-masalah yang muncul bisa diselesaikan secara lokal.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan diajukan oleh peserta diantaranya, Kepala Desa bertanya tentang cara desa mengelola hutan melalui lembaga desa. Selanjutnya perwakilan BPD mempertanyakan apakah desa memiliki wewenang mengatur hutan melalui perdes. Terakhir, Anggota LMDH menanyakan apakah lembaga yang sudah ada seperti LMDH bisa digunakan untuk pengusulan PS.
Menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh beberapa penanya, Sungging menjawab dengan beberapa point penjelasan diantaranya : Desa dapat mengelola hutan melalui lembaga desa yang dibentuk khusus, dengan anggotanya masyarakat pemanfaat hutan. Skema pengelolaannya adalah hutan desa dengan masa izin 35 tahun, Selanjutnya mengenai Perdes, fokusnya adalah mengatur subjek atau manusianya, dan tidak terlalu dalam untuk mengatur objek karena sudah diatur oleh pemerintah pusat. Untuk itu, Desa sebaiknya mengatur hal-hal teknis yang belum diatur secara rinci dalam regulasi diatasnya. Dan yang terakhir soal subjek pengusul PS di lokasi KHDPK, kriterianya adalah KTH, koperasi, atau Lembaga Pengelola Hutan Desa(LPHD). LMDH tidak bisa lagi digunakan sebagai subjek pengelola hutan diwilayah KHDPK. LMDH hanya bisa digunakan sebagai subjek kerjasama dalam skema Kemitraan Perhutani (KKP).
Dari musyawarah desa Karangmangu telah menghasilkan point – point kesepakatan diantaranya :
1. Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan SDA Hayati di Desa Karangmangu.
2. Terbentuknya Tim Desa untuk penyusunan Perdes PPSDA, pengusulan PS, pemetaan lahan, dan pendataan biodiversity.
3. Tersusunnya rencana kerja tim desa.
Untuk selanjutnya acara ditutup oleh Kepala Desa dengan harapan bahwa hasil musyawarah ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa Karangmangu.
0 Komentar