+62 852 9374 6110

sungging.s@gmail.com

Web Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Logo Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Web Development

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

White Labeling

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

VIEW ALL SERVICES 

Discussion – 

0

Discussion – 

0

Musyawarah Desa Kemutug Lor : Sosialisasi Rencana Pembuatan Perdes Pelestarian dan Pemanfaatan SDA, Pengusulan OECM dan Perhutanan Sosial

Kemutug Lor, 5 Oktober 2022 – Pemerintah Desa Kemutug Lor bersama dengan Perhimpunan Burung Indonesia menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di aula balai desa Kemutug Lor. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Semiloka Multipihak yang bertujuan untuk membahas pengelolaan sumber daya alam hayati di desa tersebut. Acara dimulai pada pukul 20.00 WIB dan dihadiri oleh 35 peserta yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Desa, BPD, LMDH/KTH, tokoh pemuda, tokoh perempuan (PKK), tokoh masyarakat, pendamping desa dari KemendesPDT, Babinsa, dan Babinkamtibmas.

Kepala Desa Kemutug Lor Sarwono dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Burung Indonesia yang diwakili oleh Sungging atas kesediaannya memfasilitasi Musdes ini. Beliau menyampaikan harapannya agar kesejahteraan masyarakat dapat meningkat melalui program Perhutanan Sosial. Selain itu, beliau menekankan pentingnya menyusun peraturan desa (Perdes) untuk memayungi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam hayati secara berkelanjutan.

Junaedi Paripurna, perwakilan BPD, menyampaikan bahwa inisiatif untuk menyusun Perdes Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (PPSDA) adalah langkah yang baik yang didorong oleh Burung Indonesia. Desa Kemutug Lor memiliki hutan yang luas, namun saat ini sebagian besar dikelola oleh Perhutani, Palawi, dan vendor wisata lainnya. Dengan adanya Perdes, diharapkan peran masyarakat dalam mengelola hutan dapat ditingkatkan dan lingkungan tetap lestari.

Sungging, mewakili Burung Indonesia menekankan pentingnya melihat kekayaan dan potensi sumber daya alam hayati di Desa Kemutug Lor sebagai aset berharga. Ia menjelaskan bahwa Perhutanan Sosial (PS) sesuai dengan kebijakan pemerintah (P.9/2021 & SK.287/2022) memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui berbagai usaha kehutanan, seperti yang dilakukan LMDH Wana Lestari di Desa Karangsalam Lor. Pentingnya Perdes PPSDA adalah untuk memayungi kegiatan masyarakat dalam pengelolaan hutan.

Daryono, mewakili LMDH, mengungkapkan bahwa sebagai mitra Perhutani dalam Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), LMDH belum mendapat peran yang optimal karena hutan di Kemutug Lor telah banyak dikelola pihak lain. Meskipun LMDH telah memulai program konservasi, secara ekonomi manfaatnya belum optimal. Melalui PS, diharapkan LMDH dapat mengelola hutan secara lebih baik.

Dalam sesi tanya jawab, Kepala Desa menanyakan dengan masuknya hutan Desa Kemutug Lor ke dalam KHDPK berdasarkan SK MenLHK No.287/2022, apakah desa dapat mengelolanya, apa yang harus disiapkan.

Pernyataan juga disampaikan oleh perwakilan BPD, yang menegaskan agar masyarakat perlu disiapkan untuk memanfaatkan peluang dari KHDPK ini.

Dari KUPS menanyakan perihal mekanisme penataan kelembagaan PS dan kaitannya dengan pengembangan usaha.

Merespon pertanyaan yang telah disampaikan, Sungging menyampaikan beberapa hal diantaranya desa bisa mengajukan izin Perhutanan Sosial skema hutan desa atau Hkm. Untuk persiapan, LMDH atau kelompok perlu menyiapkan legalitasnya, melakukan pemetaan dan pendataan biodiversitas, serta mengajukan proposal. Dukungan BPD juga sangat diperlukan dalam pembuatan Perdes PPSDA sebagai payung kegiatan pengelolaan hutan. Soal penataan kelembagaan PS sangat penting. KUPS, sebagai unit usaha dari KTH/LMDH, harus memiliki legalitas sendiri tetapi tetap berada di bawah KTH. Penting untuk mencegah konflik antara KUPS dan KTH, dan fokus pada pengembangan usaha ekonomi serta perlindungan lingkungan. Sebagai bentuk komitmen, Burung Indonesia siap memfasilitasi proses ini

Dari Musyawarah desa ini telah dihasilkan beberapa poin kesepakatan diantaranya :

  1. Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Desa Kemutug Lor.
  2. Terbentuknya tim desa untuk penyusunan Perdes PPSDA, pengusulan PS, pemetaan lahan, dan pendataan biodiversitas.
  3. Tersusunnya rencana kerja tim desa.

Musyawarah Desa Kemutug Lor ini menjadi langkah awal penting dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan hutan melalui Perhutanan Sosial, dengan dukungan regulasi yang memadai untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.(Redaksi)

psbanyumas

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like