+62 852 9374 6110

sungging.s@gmail.com

Web Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Logo Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Web Development

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

White Labeling

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

VIEW ALL SERVICES 

Discussion – 

0

Discussion – 

0

Musyawarah Desa Limpakuwus : Sosialisasi Rencana Penyusunan Perdes Pelestarian dan Pemanfaatan SDA serta Penyusulan Perhutanan Sosial

Limpakuwus, 25 November 2022 – Pemerintah Desa Limpakuwus menggelar musyawarah desa bertempat di Aula Balai Desa Limpakuwus. Acara yang dimulai pukul 19.30 WIB ini dihadiri oleh 21 orang peserta dari berbagai unsur, termasuk pemerintah desa, BPD, LMDH, Koperasi HPL, pemuda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Limpakuwus Darko mengatakan bahwa sosialisasi penyusunan perdes dan Perhutanan Sosial ini sangat penting untuk diikuti bersama. Meskipun sebagian hutan di Desa Limpakuwus telah dikelola oleh Koperasi Hutan Pinus Limpakuwus bersama Perhutani, masih ada potensi aturan yang dapat dimanfaatkan oleh desa dan masyarakat untuk mengakses lahan hutan.

Dalam sesi paparan materi, Sungging perwakilan dari Burung Indonesia menjelaskan tentang potensi keragaman hayati dan peluang bagi masyarakat Limpakuwus untuk mengelola hutan dengan memanfaatkan aturan terbaru, yaitu Perhutanan Sosial di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), sesuai SK Menteri LHK nomor 287 tahun 2022. Hingga kini, masyarakat Desa Limpakuwus hanya mengetahui bahwa kawasan hutan dapat dikelola bersama Perhutani. Berdasarkan analisis tim GIS Burung Indonesia, hutan seluas 422,54 hektar, berpotensi dikelola secara mandiri oleh masyarakat, bisa melalui skema Hkm atau Hutan Desa.

Lebih lanjut Sunggung menjelaskan informasi tentang kekayaan dan potensi sumber daya alam hayati yang dimiliki Desa Limpakuwus. Selama ini, lahan, pohon, satwa, air, dan tumbuhan eksotis di hutan belum dipandang sebagai aset. Karena itu, banyak pihak yang memanfaatkan potensi tersebut secara tidak ramah lingkungan tanpa kita merasa dirugikan. Untuk menumbuhkan rasa kepedulian dan memiliki atas aset tersebut, kita perlu memahami kebijakan Perhutanan Sosial yang telah disediakan pemerintah, yaitu P.9/2021 dan SK.287/2022. Kebijakan ini memberikan peluang kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui pemanfaatan hutan.

Pada sesi tanya jawab, muncul beberapa pertanyaan dari LMDH yang meminta penjelasan lebih lanjut mengenai Perhutanan Sosial dan wilayah KHDPK. Bagaimana peluangnya bagi masyarakat dan apa manfaatnya bagi masyarakat desa? Bagaimana mekanisme dan syarat-syarat pengusulan perhutanan sosial di lokasi KHDPK? Kemudian dari BPD, Meminta penjelasan lebih detail tentang perlunya Perdes untuk pemanfaatan hutan ini?

Menjawab beberapa pertanyaan diatas, Sungging memberikan uraian jawaban sebagai berikut, Perhutanan Sosial (PS) adalah kebijakan pemerintah yang memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengelola hutan guna meningkatkan kesejahteraannya. Selama ini, alokasi lahan hutan untuk masyarakat sangat kecil dibandingkan dengan perusahaan besar. Dengan kebijakan KHDPK, lahan seluas 1,1 juta ha dikeluarkan dari wilayah kerja Perhutani. Untuk mengusulkan PS di lahan KHDPK, masyarakat perlu membentuk kelompok tani hutan, koperasi, atau lembaga desa pengelola hutan, yang kemudian perlu dilegalisasi oleh kepala desa, membuat peta lokasi yang diusulkan, dan melampirkan dokumen keanggotaan. Dokumen ini dikirim ke Kementerian LHK melalui surat permohonan.

Untuk menjawab pertanyaan BPD, Sungging menjelaskan bahwa Perdes atau Peraturan Desa diperlukan sebagai payung hukum yang menaungi seluruh aktivitas masyarakat di hutan. Selama ini, pemanfaatan hutan oleh masyarakat tidak memiliki aturan hukum dalam skala lokal desa. Perdes akan memberikan dasar hukum untuk mengatur aktivitas dan menyelesaikan masalah lokal yang seringkali tidak terakomodasi oleh kebijakan pusat.

Dari Musyawarah Desa Limpakuwus telah menghasilkan beberapa point kesepakatan :
1. Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Desa Limpakuwus.
2. Terbentuknya Tim Desa untuk : Penyusunan Perdes PPSDA, Pengusulan Perhutanan Sosial,  Pemetaan lahan dan pendataan biodiversitas.
3. Tersusunnya rencana kerja tim desa.

Dalam sesi penutupan, Kepala Desa Limpakuwus mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam hayati desa. Melalui perencanaan dan kebijakan yang matang, diharapkan masyarakat dapat mengelola hutan secara mandiri, meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga kelestarian lingkungan.(Redaksi)

psbanyumas

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like