Windujaya, 24 November 2022 – Pemerintah Desa Windujaya bersama Perhimpunan Burung Indonesia menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) di aula balai desa Windujaya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Semiloka Multipihak yang diadakan pada bulan September di CDK VI. Acara dimulai pukul 13.30 WIB dan dihadiri oleh 27 peserta yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Masyarakat Desa Hutan/Kelompok Tani Hutan (LMDH/KTH), tokoh pemuda, dan pengurus RT.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Windujaya Darto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sungging dari Pokja PS dan petugas Burung Indonesia yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Beliau menyampaikan pentingnya menjaga dan memanfaatkan lingkungan secara bijaksana. Melalui sosialisasi mengenai peraturan desa (Perdes) pelestarian dan pemanfaatan hutan, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan.
Sambutan selanjutnya disampaikan Edi Maryanto selaku perwakilan dari BPD. Ia menekankan perlunya inisiatif untuk membuat Perdes tentang pelestarian dan pemanfaatan hutan. Hal ini penting karena banyak masyarakat yang bergantung pada hutan untuk kehidupan sehari-hari. Perdes akan memberikan panduan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pemanfaatan hutan, serta menyosialisasikan konsep perhutanan sosial yang masih baru bagi banyak orang.
Dalam kapasitas sebagai Pokja PS dan pendamping program Burung Indonesia, Sungging menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan untuk berbagi informasi tentang kekayaan dan potensi sumber daya alam hayati di Desa Windujaya. Ia menjelaskan bahwa banyak aset hutan, seperti pohon, satwa, air, dan tumbuhan eksotis, sering kali tidak dianggap sebagai aset berharga. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk memahami kebijakan Perhutanan Sosial (P.9/2021 & SK.287/2022) yang memberikan peluang peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan hutan.
Sebagai contoh, Sungging menyebut Desa Ketenger yang telah berhasil mengelola wisata Curug Jenggala dan Curug Bayan berkat ijin Perhutanan Sosial skema Kemitraan dari KLHK. Desa Windujaya juga diharapkan dapat mengikuti jejak ini dengan menyusun Perdes PPSDA untuk memayungi kegiatan masyarakat dalam pengelolaan hutan.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala Desa menanyakan tentang kemungkinan pengelolaan hutan oleh desa mengingat wilayah hutan Windujaya belum masuk dalam KHDPK. Kemudian perwakilan BPD menekankan pentingnya dukungan pemerintahan desa dalam pembuatan Perdes PPSDA sebagai payung dari seluruh kegiatan pengelolaan hutan di desa. Wakil Pemuda desa juga bertanya tentang jenis usaha yang dapat dikembangkan di hutan setelah adanya PS dan peraturan yang mengatur pemanfaatan hutan.
Merespon beberapa pertanyaan penting dari Kepala Desa, BPD dan wakil pemuda, Sungging menjelaskan beberapa hal penting seperti kebijakan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus). Meskipun wilayah hutan WIndujaya tidak masuk KHDPK, LMDH atau KTH tetap dapat mengajukan ijin Perhutanan Sosial dengan skema Kemitraan. Untuk itu, perlu disiapkan kelompoknya, aspek legalitas, pemetaan, dan pendataan biodiversity yang bisa difasilitasi oleh Burung Indonesia. Secara teknis, hutan produksi di Windujaya dapat dikembangkan untuk budidaya kayu, non-kayu, tanaman obat, dan wisata, dengan membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) untuk memudahkan pengelolaan usaha.
Diakhir sesi Musyawarah Desa telah menghasilkan point-point kesepakatan diantaranya :
1. Tersusunnya norma-norma umum pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Desa Windujaya.
2. Terbentuknya Tim Desa untuk penyusunan Perdes PPSDA, pengusulan PS, pemetaan lahan, dan pendataan biodiversity.
3. Tersusunnya rencana kerja tim desa.
Melalui musyawarah ini, diharapkan Desa Windujaya dapat mengoptimalkan potensi hutan dan sumber daya alamnya secara berkelanjutan dan bijaksana, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan,” Pungkas Kepala Desa.(Redaksi)
0 Komentar