+62 852 9374 6110

sungging.s@gmail.com

Web Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Logo Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Web Development

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

White Labeling

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

VIEW ALL SERVICES 

Discussion – 

0

Discussion – 

0

Semiloka Multipihak: Peran Penting Peraturan Desa dalam Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati di Areal Perhutanan Sosial

Banyumas – Rabu, 21 September 2022, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Perkumpulan Burung Indonesia menyelenggarakan sebuah kegiatan semiloka multipihak. Acara yang bertemakan “Peran Penting Peraturan Desa dalam Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati di Areal Perhutanan Sosial” ini berlangsung dari pukul 08.30 hingga 13.00 WIB di Gedung Pertemuan Eks Bakorwil, Jl. Gatot Subroto No.67, Purwokerto.

Semiloka ini dihadiri oleh 48 orang peserta yang merupakan perwakilan dari sembilan pemerintah desa dan sembilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Desa-desa yang turut berpartisipasi meliputi Desa Baseh, Desa Kalisalak, Desa Windujaya, Desa Melung, Desa Ketenger, Desa Karangmangu, Desa Kemutug Lor, Desa Karangsalam Lor, dan Desa Limpakuwus. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Banyumas, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, mahasiswa, serta perguruan tinggi.

Dalam sambutannya, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Provinsi Jawa Tengah Wilayah VI, Endang Puji Priyatningsih, SE, menekankan pentingnya peran hutan dalam sistem penyangga kehidupan. “Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan kita. Hutan juga mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga hutan memberi kontribusi yang nyata bagi kehidupan manusia,” ujar Endang.

Ia juga menyoroti hubungan yang erat antara hutan dan masyarakat sekitar. “Hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan masyarakat sekitar hutan, hutan rakyat dan berbagai bentuk pemanfaatan yang lain seperti Perhutanan Sosial. Peranan Pemerintah Desa dalam pengelolaan hutan perlu ditingkatkan dan dioptimalkan,” lanjutnya.

Endang menegaskan bahwa hal ini mendasar pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana pemerintah desa dapat mengambil peran sesuai kewenangan untuk mengatur subjek maupun kelembagaan pengelola hutan yaitu masyarakat dan kelompok tani yang berinteraksi dengan kawasan hutan, termasuk di dalamnya Kelompok Tani Hutan (KTH) dan LMDH.

Acara semiloka ini menghadirkan lima narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu:
1. Noer Fauzi Rachman, Ph.D (selaku Dewan Pengawas Perum Perhutani)
2. Setyo Jumanto, S.P (mewakili Cabang Dinas Kehutanan)
3. Stephanus Sigit, S.P, S.Hut (mewakili Dinas LH Kabupaten Banyumas)
4. Andriansyah (mewakili Burung Indonesia)
5. Prof. Dr. Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Kehutanan IPB)

Para narasumber berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka dalam pengelolaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di areal perhutanan sosial. Mereka menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Kepala Desa Kalisalak tengah menandatangani nota kesepakatan hasil semiloka

Penandatanganan Nota Kesepakatan

Acara semiloka diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh sembilan kepala desa dan sembilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kesepakatan ini mencakup delapan poin hasil semiloka, yang akan menjadi panduan dalam pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam serta keanekaragaman hayati di areal perhutanan sosial. Poin-poin tersebut adalah:

  1. Menyelenggarakan musyawarah desa untuk sosialisasi penyusunan peraturan desa PPSDA, pengelolaan keanekaragaman hayati, dan pengusulan Perhutanan Sosial.
  2. Menyelenggarakan musyawarah desa untuk konsultasi publik draft Perdes PPSDA.
  3. Menyelenggarakan pertemuan antar desa untuk pengesahan Perdes PPSDA.
  4. Melakukan sosialisasi Perdes PPSDA melalui berbagai saluran informasi.
  5. Membentuk tim desa untuk pemetaan dan pendataan keanekaragaman hayati di lokasi calon Perhutanan Sosial.
  6. Mendukung tim desa untuk mengusulkan Perhutanan Sosial.
  7. Memfasilitasi pelatihan yang berkaitan dengan upaya penciptaan mata pencaharian masyarakat yang ramah lingkungan.
  8. Mendukung unit manajemen Perhutanan Sosial untuk melakukan pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati di areal yang menjadi tanggung jawabnya.

Semiloka ini diharapkan dapat membantu peserta dalam mengenali potensi-potensi yang ada di desa mereka serta memetakan potensi tersebut guna mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Dengan adanya pengelolaan yang baik, diharapkan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di areal perhutanan sosial dapat tetap terjaga dan memberikan manfaat yang optimal bagi kehidupan masyarakat sekitar.

Kegiatan semiloka ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah seperti Perkumpulan Burung Indonesia menjadi kunci sukses dalam menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.(Redaksi)

psbanyumas

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like